PEMALANG|Bhabinkamtibmas.Com- Operator SPBU 44-523-16 di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, diduga terlibat dalam kegiatan yang meragukan terkait pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen. Pada Selasa, 25 Juni 2024, tim investigasi awak media tiba di SPBU tersebut dan secara tidak sengaja menyaksikan seorang wanita membeli BBM jenis Solar Bersubsidi dengan jerigen tanpa mendapat layanan dari operator yang bertugas.
Awak media berhenti sejenak untuk istirahat dan ngopi di depan Alfamart yang berada di depan SPBU Moga, ketika mereka secara jelas melihat aktivitas pengisian solar bersubsidi oleh pembeli menggunakan jerigen. Mereka juga mencatat sepeda motor yang mondar-mandir hingga enam kali mendekati operator untuk melakukan pengisian.
Ketika awak media mendekati SPBU untuk melakukan wawancara dengan pembeli dan mengambil foto, manajer SPBU diduga mengambil foto tanpa sepengetahuan mereka. Foto tersebut diduga dikirimkan ke seorang bos solar berinisial HR, warga Kalimas.
Tidak lama kemudian, bos tersebut menghubungi salah satu awak media bernama Liza melalui WhatsApp, meminta mereka untuk meninggalkan SPBU. "Jangan interogasi manajer SPBU, segera tinggalkan tempat itu, nanti pembeli akan takut," katanya.
Perilaku bos solar ini menimbulkan dugaan bahwa manajer SPBU dan bos solar terlibat dalam praktik jual beli BBM subsidi yang tidak semestinya. Agus, seorang pemerhati kebijakan publik, mengkritik, "Sikap dan reaksi bos solar menunjukkan adanya kegiatan jual beli yang mencurigakan di SPBU tersebut. Manajer seharusnya mendukung media yang mencari informasi terkait surat-surat pembeli solar, bukan malah memfoto dan mengirimkannya kepada bos solar untuk mengintervensi awak media."
Agus menambahkan bahwa jika terbukti, manajer SPBU atau operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bisa dijerat pidana. "Penjualan barang bersubsidi oleh pedagang yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan hukuman pidana, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 55 Perppu Cipta Kerja. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat."
Pasal 55 Perppu Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi atau pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(**)