Penambangan Ilegal di Batas Kota Salatiga Mengguncang Warga, Dugaan Suap Mengemuka

Penambangan Ilegal di Batas Kota Salatiga Mengguncang Warga, Dugaan Suap Mengemuka

Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024

 


SALATIGA|Bhabinkamtibmas.com-Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kota Salatiga semakin mengkhawatirkan warga. Meskipun penambang mengklaim telah memiliki izin, hasil investigasi terbaru menunjukkan bahwa 99% dari tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.


Salah satu lokasi tambang ilegal di Batas Kota Blotongan, Salatiga, beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan. Aktivitas tambang terus berlangsung seolah-olah tidak terpengaruh oleh penegakan hukum.

  

Pada Selasa (13/8/2024), tim investigasi menemukan bahwa tambang di Blotongan masih aktif, dengan alat berat seperti excavator dan truk dam yang terlihat sibuk. Informasi mengenai penambang dan tempat penjualan tanah hasil tambang juga berhasil diidentifikasi.


Legalitas operasi tambang menjadi pertanyaan besar. Tanpa izin, penggunaan alat berat kemungkinan melibatkan BBM ilegal, yang berdampak buruk terhadap negara dan lingkungan. Warga, diwakili oleh End, mengeluhkan debu yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.


Seorang individu di lokasi tambang mengungkapkan bahwa "uang untuk rekan-rekan sudah disisihkan," mengindikasikan adanya praktik suap untuk melindungi aktivitas tambang ilegal.


-Adi Pradana, SH., MH., Ketua LSM GIM, menegaskan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pemilik izin yang melanggar ketentuan eksplorasi juga dapat dikenai sanksi.


Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak terkait belum memberikan konfirmasi untuk pernyataan lebih lanjut guna menjaga keseimbangan pemberitaan.


*(Tim: Red)*

TerPopuler