UNGARAN, Bhabinkamtibmas.com– Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar semakin marak karena potensi keuntungan yang besar. Para pelaku, yang sering disebut sebagai mafia BBM ilegal, memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dengan harga BBM industri yang lebih mahal. Berdasarkan regulasi, bahan bakar untuk alat industri diwajibkan menggunakan DEXlite, namun praktik ilegal ini terus terjadi.
Pada hari Rabu, 17 September 2024, tim media menemukan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar ke kendaraan modifikasi di salah satu SPBU di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kendaraan-kendaraan tersebut, berupa truk boks yang telah dimodifikasi, diketahui membawa tangki penampung solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga BBM industri.
Sopir truk mengakui bosnya bernama Imron san ia mengisi solar bersubsidi secara ritel di SPBU tersebut. Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa solar bersubsidi tersebut kemudian disetorkan ke gudang dan dijual kembali dengan harga bahan bakar industri, jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi.
Praktik ini diduga melibatkan kerjasama dengan petugas SPBU, di mana transaksi dimanipulasi menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. Seorang narasumber di lapangan menyebutkan bahwa petugas SPBU turut mendapatkan keuntungan dari selisih harga solar yang dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi dari harga subsidi resmi sebesar Rp6.800 per liter.
Pelaku penyelewengan solar ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar setiap harinya, yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari BBM bersubsidi tersebut. Praktik ilegal ini juga mengganggu distribusi solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan transportasi sehari-hari.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menindak praktik ilegal ini. Kombes Satake mengimbau agar SPBU tidak menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak sesuai dengan aturan, seperti yang menggunakan jerigen atau kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Jika operator SPBU menemukan kendaraan mencurigakan atau yang melanggar aturan, mereka seharusnya segera melapor kepada pihak berwajib, bukan malah menjual BBM bersubsidi kepada mereka,” ujar Kombes Satake. Ia juga menegaskan bahwa SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini bisa dikenakan sanksi hingga penutupan operasional.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Polres Semarang, Polda Jateng, Pertamina, dan BPH Migas. Mereka diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk menghentikan penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan Negara ini. (jeck)