Gunungkidul, Yogyakarta,Bhabinkamtibmas.com– Aktivitas penambangan ilegal Galian C di wilayah Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih terus berjalan meskipun sebelumnya sempat ditutup. Pada Kamis, 19 September 2024, awak media bersama Ormas GNP Tipikor mengunjungi lokasi dan menemukan kegiatan tambang yang masih berlangsung bebas.
Terpantau tiga alat berat excavator dan puluhan dump truck mengantri untuk mengangkut tanah uruk yang akan dikirim ke proyek Tol Solo-Jogja. Menurut keterangan di lapangan, tambang ini dikelola oleh PT. IND dengan pemilik bernama Adam. Namun, aktivitas tambang ini diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Di wilayah yang terkena dampak, khususnya Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, kondisi jalan mengalami kerusakan parah akibat truk-truk pengangkut tanah. Masyarakat setempat mengeluhkan polusi debu yang ditimbulkan dan merasa sangat terganggu.
"Sekitar Kecamatan Gantiwarno, warga sudah lama resah dengan kegiatan ini. Selama bertahun-tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi. Meski sudah beberapa kali didemo dan sempat ditutup, tambang ini terus beroperasi. Sepertinya ada orang kuat yang membackup," ujar seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Upaya investigasi lebih lanjut dari awak media menemukan bahwa Kepala Dinas PUESDM Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, melalui pesan singkat menyebutkan bahwa penambangan yang dikelola PT. IND ini adalah ilegal. Dia menegaskan, "Hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang bisa menindak aktivitas ilegal ini, dan perlu klarifikasi lebih lanjut ke Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM."
Kepala Balai, Aris Pramono, juga menegaskan bahwa PT. IND belum mengurus izin terkait tambang kepada Balai ESDM Provinsi Yogyakarta. "Sejak 26 Juni 2024, kami sudah memberikan himbauan agar mereka segera mengurus izin, tetapi sampai sekarang tidak diindahkan," ungkap Aris. Bahkan, surat resmi yang dikirim pada 27 Juni 2024 pun tidak mendapat tanggapan.
Ketua Ormas GNP Tipikor, M. Soleh, juga menyayangkan kurangnya tindakan dari pihak terkait. Dia menekankan pentingnya penambang mematuhi peraturan yang berlaku. "Aktivitas tambang ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelanggar," ujarnya.
M. Soleh juga mendesak Polda DIY untuk bertindak tegas dan menutup tambang ilegal ini. "Kami akan segera mengirim surat resmi ke Kementerian Pusat, Ombudsman, dan Mabes Polri untuk menuntut penegakan hukum," tegasnya.
Masyarakat berharap penambangan ilegal segera dihentikan karena sudah sangat meresahkan dan merusak infrastruktur setempat.(Rd)