UNGARAN|Bhabinkamtibmas.com– Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan jaringan mafia solar bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Hasil pantauan awak media pada Kamis (14/11/2024) menunjukkan aktivitas ini berlangsung terang-terangan pada siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Sebuah truk boks golongan 2 berwarna putih, yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, terpantau mengisi solar bersubsidi di SPBU Bawen dan Lopait, Kabupaten Semarang, serta beberapa SPBU di Kota Salatiga. Dalam satu kali pengisian, truk tersebut membeli solar senilai Rp500.000 dan mengulangi proses ini di berbagai SPBU.
Modus Operasi
Menurut pengakuan sopir truk, solar bersubsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter dijual kembali sebagai solar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter. Solar tersebut ditampung di tempat penimbunan sebelum akhirnya disalurkan kepada distributor solar industri.
Untuk menghindari pendeteksian, setiap transaksi menggunakan barcode yang berbeda. Sopir tersebut bahkan mengaku mampu mengisi hingga 3.000 liter solar dalam satu SPBU dengan metode pengisian berulang.
Operator SPBU yang diwawancarai mengaku hanya menjalankan perintah atasan. "Setiap kali melayani truk seperti ini, saya mendapat upah tambahan Rp10.000," ujarnya. Operator itu juga menyebut adanya "bos solar" berinisial JRC yang diduga menjadi otak di balik praktik ini, dengan Alex sebagai koordinator lapangan.
Pelaku dan Dugaan Kolusi
Jaringan mafia ini diyakini berjalan lancar berkat kolaborasi dengan oknum-oknum SPBU. Dengan pola yang terorganisir, praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak.
Ancaman Hukuman
Praktik ini melanggar Pasal 56 KUHP, yang mengatur pidana bagi pihak yang memberikan bantuan, fasilitas, atau kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan. Jika terbukti ada kesengajaan, maka pihak-pihak terkait, termasuk SPBU yang terlibat, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum, termasuk Polres Semarang, Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, dan pihak Pertamina, untuk segera menindak tegas para pelaku. “Solar bersubsidi seharusnya digunakan untuk rakyat kecil, bukan disalahgunakan untuk keuntungan mafia,” ujar seorang warga di Salatiga.
Langkah hukum yang serius diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai peruntukannya.
(Tim/Red)