Kota Semarang|Bhabinkamtibmas.com - Warga Pedurungan melakukan aksi penolakan terhadap rencana perpanjangan izin menara telekomunikasi yang berada di wilayah mereka.
Mereka merasa khawatir dengan dampak kesehatan dan kerusakan barang elektronik yang diakibatkan keberadaan menara tersebut. Sejak menara berdiri, warga mengeluhkan masalah kesehatan dan sering mengalami kerusakan alat elektronik di sekitar lokasi menara. (13/10/24)
Bani, salah satu warga yang didampingi Sutiyo dan Rakhiman, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi gangguan kesehatan akibat radiasi menara. "Kami sudah cukup khawatir dengan kesehatan keluarga kami. Kami tidak ingin ada yang terpapar radiasi dari menara ini," ujarnya.
Selain masalah kesehatan, warga juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak pengembang. Mereka merasa tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam proses perencanaan. “Kami merasa terabaikan. Harusnya ada dialog yang lebih baik antara warga dan pihak pengembang,” tambah Bani.
Sebagai bentuk protes, warga berencana mengumpulkan tanda tangan dan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah setempat agar izin pembangunan menara ditinjau ulang. Mereka berharap aspirasi mereka didengar oleh pihak berwenang.
Ketua RT 06, Hanan, yang didampingi Sekretaris RT, Akhyadi, menyampaikan bahwa dalam rapat pertama, warga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp125 juta. Namun, pengembang hanya menyetujui kompensasi sebesar Rp20 juta, yang akhirnya dinaikkan menjadi Rp50 juta pada pertemuan kedua, dan Rp80 juta pada pertemuan ketiga.
Akhyadi menegaskan bahwa keputusan ini bukan atas persetujuan pribadinya, melainkan merupakan usulan dari pengembang. "Saya tidak meminta, tetapi pihak pengembang sendiri yang menyetujui, jadi salah paham kalau saya menyetujui," jelasnya.
Dalam pertemuan terakhir, beberapa warga yang terkena dampak langsung dari keberadaan menara bahkan tidak diikutsertakan. Aksi penolakan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap dampak lingkungan di sekitar mereka.
Warga berharap suara mereka ditanggapi secara serius oleh pihak pengembang dan pemerintah setempat, bukan hanya sekadar formalitas.(Farid)