SRAGEN, BHABINKAMTIBMAS.COM– Warga Kabupaten Sragen dikejutkan dengan keberadaan pabrik PT Donglong Textile Indonesia yang diduga berdiri tanpa izin resmi. Selain itu, sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di pabrik tersebut dilaporkan menggunakan paspor wisata, yang jelas melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Pabrik ini terletak di Desa Tegal Arum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Informasi yang beredar menyebutkan dugaan pelanggaran serius, mulai dari perizinan operasional yang tidak lengkap, hingga keterlibatan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan, Jumat(24/1/25).
Investigasi Mengungkap Sejumlah Pelanggaran
Tim investigasi yang menelusuri kasus ini menemukan beberapa poin utama yang menjadi perhatian:
-
Izin Operasional dan Konstruksi Tidak Lengkap
Hingga saat ini, PT Donglong Textile Indonesia diduga belum memiliki izin operasional dan konstruksi yang sah. Situasi ini mengingatkan pada kasus serupa di Jepara pada Desember 2023, di mana perusahaan yang sama juga belum memiliki izin lengkap. -
Pekerja Asing Gunakan Paspor Wisata
Berdasarkan keterangan warga sekitar, beberapa tenaga kerja asing terlihat bekerja di pabrik tersebut menggunakan paspor wisata, yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas ketenagakerjaan. -
Keselamatan Kerja Tidak Memadai
Warga menyebut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di pabrik masih minim. Penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja tidak memadai, bahkan pernah terjadi kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan secara resmi. -
Dugaan Mafia Tanah dalam Pembebasan Lahan
Proses pembebasan lahan untuk pabrik ini diduga melibatkan mafia tanah. Warga meminta transparansi dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah mengenai legalitas lahan yang digunakan. -
Hak Pekerja Belum Dipenuhi
Beberapa pekerja mengeluhkan hak normatif mereka, seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang belum diberikan perusahaan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. -
Pembangunan Pabrik Dimulai Sebelum Izin Lengkap
Sejak November 2024, perusahaan diketahui sudah memulai pembangunan, termasuk pemasangan pagar dan struktur baja, meskipun perizinan belum rampung. -
Zona Tata Ruang Tidak Sesuai
Pabrik ini berdiri di zona kuning, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi industri. Masyarakat mempertanyakan mengapa izin bisa diberikan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. -
Dugaan Intervensi Pihak Tertentu
Beredar informasi bahwa pabrik ini mendapat dukungan dari pihak tertentu, yang memicu kecurigaan adanya intervensi dalam proses perizinan dan operasional.
Konfirmasi Pihak Terkait
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen, Iham, memberikan tanggapan singkat, “Terima kasih, mbak… maaf, akan kami laporkan ke atasan kami dulu,” tulisnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Manager General Affair PT Donglong Textile Indonesia, Seno Nugroho, juga memberikan pernyataan serupa. “Selamat siang. Terima kasih atas informasi dan perhatiannya. Akan kami sampaikan ke manajemen terlebih dahulu untuk pertanyaan-pertanyaan yang Anda ajukan. Terima kasih,” ujarnya.
Desakan Warga untuk Tindakan Tegas
Warga Desa Tegal Arum mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan ini. Selain masalah izin, keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja dengan paspor wisata juga menjadi sorotan tajam.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan berencana menggandeng kuasa hukum untuk mengusut kasus ini, termasuk dugaan praktik mafia tanah yang terlibat dalam proses pembangunan pabrik.
Harapan Penyelesaian Secara Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Langkah penegakan hukum yang adil diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar serta melindungi hak-hak masyarakat setempat.
(TIM: Redaksi)